Rabu, 31 Juli 2019

Pers Release PDPI: Polusi udara Jakarta

Akhir-akhir ini berita terkait Polusi Udara di Kota Jakarta begitu ramai di masyarakat. Berdasarkan Air Quality Index (AQI) beberapa bulan terakhir tahun 2019 dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150). Bahkan pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor 1 terpolusi di Dunia (Versi Air visual). Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan pada masyarakat kota Jakarta.



Polusi udara adalah campuran partikel kompleks dan gas yang berasal dari antropogenik dan alam yang mengalami modifikasi secara kimia di atmosfer. Polusi udara terbagi atas polusi udara luar ruangan (outdoor air pollution) dan polusi udara dalam ruangan (Indoor air pollution). Polutan udara luar ruangan yang paling banyak ditemukan di daerah perkotaan yaitu particullate matter (PM), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3) dan sulfur dioksida (SO2). Sumber polusi udara dapat berasal dari proses alam (kebakaran hutan,erupsi gunung berapi, badai dll), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri dll) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok dll). Berdasarkan data yang ada, sebagian besar sumber polusi udara di Indonesia berasal dari sektor transportasi (80%) diikuti dengan dari industri, pembakaran hutan dan aktivitas domestik. Selain kontribusi kendaraan bermotor, industri, konstruksi dan kondisi musim kemarau juga ditengarai memperburuk kualitas udara di Jakarta.


World Health Organization (WHO) mencatat saat ini 92% penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk. WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di asia tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan. Polusi udara berhubungan dengan penyakit paru dan pernapasan (seperti infeksi saluran pernapasan akut/ISPA, asma, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronik/PPOK dan kanker paru), penyakit jantung dan stroke. Menurut data WHO, polusi udara di seluruh dunia berkontribusi 25% pada seluruh penyakit dan kematian akibat kanker paru, 17%  seluruh penyakit dan kematian akibat ISPA, 16% seluruh kematian akibat stroke, 15% seluruh kematian akibat penyakit jantung iskemik dan 8% seluruh penyakit dan kematian akibat PPOK. Populasi rentan terhadap polusi udara adalah anak-anak, usia lanjut, perempuan, pekerja luar ruangan dan populasi yang sudah mempunyai penyakit paru atau jantung. WHO menyatakan polusi udara berdampak pada anak-anak seperti 14% anak usia 5-18 tahun memiliki asma yang terkait polusi udara dan terdapat 543.000 kematian anak usia < 5 tahun tiap tahun karena penyakit pernapasan berhubungan dengan polusi udara. Polusi udara juga berhubungan dengan risiko ISPA, penurunan fungsi paru, risiko kanker pada anak, gangguan perkembangan mental dan motorik, serta gangguan kognitif pada anak maupun remaja.

Beberapa data penelitian di Asia Pasifik menunjukkan bahwa pajanan polusi udara jangka pendek berhubungan dengan peningkatan gejala pernapasan seperti batuk, sesak napas dan peningkatan kunjungan rumah sakit karena infeksi saluran pernapasan, serangan asma dan PPOK. Pajanan polusi udara jangka panjang (kronik) berhubungan dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penurunan fungsi paru, peningkatan risiko timbul asma dan PPOK serta kanker paru. WHO memperkirakan bahwa penyakit tidak menular (PTM) yaitu stroke, jantung iskemik, PPOK dan kanker paru terkait polusi udara menyebabkan 62.000 kematian di Indonesia tahun 2012. Beberapa penelitian lokal di Indonesia menunjukkan polusi udara berhubungan dengan masalah kesehatan paru seperti penurunan fungsi paru (21% sampai 24%), asma (1,3%), PPOK (prevalens 6,3% pada bukan perokok) dan kanker paru (4% dari kasus kanker paru).

Disisi lain polusi udara harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berdampak juga pada penurunan produktivitas kerja, angka bolos sekolah dan mangkir kerja karena menderita sakit akibat dampak polusi udara yang buruk. Penelitian Hasuman dkk menunjukkan peningkatan partikulat di udara berhubungan dengan 10% peningkatan mangkir kerja. Penelitian oleh Neidel M di Amerika Serikat menunjukkan bahwa polusi udara berhubungan dengan penurunan produktivitas kerja.

Masalah polusi udara adalah masalah bersama yang harus diatasi bersama oleh masyarakat maupun pemerintah. Melihat besarnya masalah kesehatan yang dapat timbul akibat polusi udara khususnya di kota Jakarta, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan beberapa saran upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan baik masyarakat maupun pemerintah.

Pada Masyarakat
1. Ikut berperan aktif mengurangi sumber polusi udara seperti beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, tidak membakar sampah sembarangan dan lainnya.
2. Meminimalkan terkena pajanan polusi udara seperti :
• Mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150)
• Hindari aktivitas fisik berat termasuk olah raga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150).
• Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya (Air Quality Index > 150).
• Memantau kualitas udara secara realtime untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah.
• Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan). Disarankan  masker atau respirator dengan kemampuan filtrasi partikel yang maksimal (kemampuan filtrasi > 95%). Perhatikan cara penggunaan masker atau respirator yang benar dan tepat. Penggunaan masker atau respirator yang tidak benar mengurangi efektivitas proteksi memfiltrasi/menyaring partikel.
• Apabila berkendaraan mobil, tutup semua jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate.
• Apabila berada di dalam ruangan, jaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik dengan tidak menambah polusi di dalam ruangan misalnya tidak merokok, tidak menyalakan lilin atau perapian ataupun sumber api lainnya dalam ruangan. Penggunaan tanaman dalam ruangan yang mempunyai kemampuan air purifier atau peralatan air purifier disarankan untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik.
• Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan, tidak merokok dan lainnya. Memperbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan pada beberapa penelitian dilaparkan dapat mengurangi dampak polusi udara.
3. Mengenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat polusi udara.  Pada orang dengan penyakit sebelumnya (penyakit jantung, asma, PPOK dan penyakit paru lainnya), mengenali tanda-tanda terjadinya perburukan atau serangan. Hal ini sebagai upaya deteksi dini sehingga pengobatan awal dapat segera dilakukan.Segera ke dokter/pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi masalah kesehatan yang mengganggu atau terjadi perburukan/serangan pada orang yang mempunyai penyakit jantung atau paru sebelumnya.

Pada Pemerintah dan pemangku kebijakan :
1. Membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti :
• Peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO,
• Peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4
• Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor
• Peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri
• Dan lainnya.
2. Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara seperti :
• Kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).
• Kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.
• Upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral
3. Melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk mengurangi/menurunkan polusi udara seperti :
• Menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.
• Melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di Wilayah Perkotaan.
• Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.
• Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
• Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.
• Membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.
• Meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.
4. Maksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat seperti :
• Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).
5. Mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.

Demikian pernyataan sikap PDPI terkait polusi udara di Jakarta, semoga menjadi perhatian dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kebijakan di Indonesia umumnya dan DKI Jakarta khususnya.



Jakarta 31 Juli 2019


DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)
Ketua Umum PDPI

Dr. Erlang Samoedro, Sp.P(K)
Sekretaris Umum PDPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar