Penanggung Jawab
Doni Monardo
Pengarah Bambang Wibowo Wiku Adisasmito Akmal
Taher
Tri Hesty Widyastoeti
Tim Penyusun Ade Firmansyah Adityo Susilo Afiatin
Agus Dwi Susanto
Alfan Mahdi N. Anis
Karuniawati
Anwar Santoso Andi
Adil
Ari Kusuma Januarto Arto
Yuwono Soeroto Aryati
Bambang Pujo Semedi
Budi Sampurna
Budi Yullianto Sarim
Budi
Wiweko Christrijogi Sumartono Cleopas
M. Rumende
Ceva Wicaksono Pitoyo
Dafsah Arifa Juzar
Diah Handayani
Eddy Harijanto
Edy Rizal Wahyudi
Eka Ginanjar
Erlina Burhan
Erwin Astha Triyono
Fahmi Agnesha Faisal Muchtar
Fajar Perdana
Fathiyah Isbaniah
Fera Ibrahim
Navy G..H
Lolong
Wulung
Harsini
Isman Firdaus
Isngadi
I wayan Sudarsa
Jacub Pandekali Jane R Sugiri
Prasenohadi
Rafidya Indah Septica Ratih Kumala Fajar
Ratna Sitompul Ristiawan Muji L.
Rudy Hidayat Sally A Nasution Sahudi
Soedarsono
Sudirman Katu
Syafri Kamsul Arif
Taufiq Agus S.
Tri Juli Edi
Tarigan Triya Damayanti Vally Wulani
Wiwien Heru Wiyono
Zubairi Djoerban
Tim COVID-19 IDAI
Editor
Shela Rachmayanti
Yudi Reza Phallaphi
Konsorsium
Pelayanan Kesehatan RI:
Nani H Widodo
Witha Nasution
Desain Cover
Yudi Reza Phallaphi
Hak cipta dilindungi
Undang-Undang
Dilarang memperbanyak, mencetak dan menerbitkan sebagian atau seluruh isi buku ini
dengan cara dan dalam bentuk
apapun tanpa seijin penulis dan penerbit.
Diterbitkan bersama oleh:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular
Indonesia(PERKI)
Perhimpunan Dokter
Spesialis
Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Perhimpunan Dokter
Anestesiologi
dan Terapi
Intensif Indonesia (PERDATIN) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Persatuan Ahli
Bedah
Umum Indonesia (PABI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium (PDS PatKLin)
Perhimpunan Dokter
Spesialis
Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI)
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi
Indonesia (POGI)
Perhimpunan Dokter Forensik
Indonesia (PDFI)
Persatuan Dokter
Spesialis Radiologi Pusat (PDSRI) Persatuan Dokter
Mata Indonesia (PERDAMI)
Jakarta, Mei 2020
Kata Pengantar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Puji syukur diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya
penyusunan Pedoman Tata Laksana COVID-19 dapat diselesaikan. Pedoman ini merupakan living
document yang
memuat alur dan
tatalaksana untuk COVID-19
di
fasilitas kesehatan lanjutan.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, kita harus senantiasa bersatu dalam segala aspek
terutama tenaga medis
yang menjadi ujung tombak pelayanan COVID-19. Pedoman ini dibuat
untuk menyempurnakan dan menjadi landasan tatalaksana pasien COVID-19 di
fasilitas kesehatan lanjutan.
Pedoman ini juga merupakan respons tepat Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19. Penyebaran virus dan penambahan korban jiwa yang cepat terus menjadi
fokus seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Dengan adanya
pedoman ini diharapkan agar
dapat meningkatkan semangat juang dan moril para petugas medis di garda
terdepan.
Pedoman ini dapat berubah dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan penyakit dan
situasi terkini. Kami berharap agar seluruh lapisan masyrakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat
dapat mencerminkan semangat gotong royong
dan
semangat bela Negara demi memerangi COVID-19.
Salam Tangguh!
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
Kata Pengantar
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah
SWT, karena atas berkah dan karuniaNya
Pedoman
Tata Laksana COVID-19
dapat disusun.
Tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai
pandemi. Indonesia kemudian menetapkan COVID-19 sebagai
bencana nasional
pada tanggal 14
Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia
mengalami peningkatan sehingga memerlukan upaya komprehensif
dalam penatalaksanaan kasus
dan upaya memutus
rantai penularan.
Pemerintah telah menetapkan Rumah Sakit Rujukan dan Rumah Sakit Darurat serta
mendorong rumah sakit lain yang mampu dan
berkomitmen untuk membantu meningkatkan cakupan pelayanan COVID-19. Pemerintah juga terus mendorong dan memfasilitasi peningkatan kemampuan Puskesmas, laboratorium rujukan, serta laboratorium jejaring rujukan dalam rangka
memperkuat upaya pelayanan COVID-19.
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam situasi pandemi tetap harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien, sehingga diperlukan adanya
pedoman.
Pedoman ini juga mencakup peran perubahan teknis pelayanan
dan
konsultasi medis
non-COVID-19 pada masa pandemi, sehingga dapat menjadi landasan untuk senantiasa memberikan mutu layanan terbaik bagi fasilitas pelayanan kesehatan,
tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan masyarakat.
Pedoman tatalaksana ini disusun dengan mengakomodir perubahan dari setiap profesi
sesuai dengan perkembangan ilmu pada
bidangnya sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh
dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh profesi yang telah bersatu padu dan
bahu membahu membuat pedoman ini, dan tidak lupa saya sampaikan
penghargaan yang tinggi untuk seluruh sejawat dokter dan tenaga kesehatan untuk dedikasi dan
pengabdiannya dalam menjalankan tugas di masa pandemi COVID-19. Semoga Allah SWT selalu memberikan kita kekuatan menghadapi Pandemi COVID-19 dan apa yang kita lakukan bersama
menjadi amal ibadah
kita.
Mari bersatu lawan COVID
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan

Bambang
Wibowo

7 Mei 2020
Pendahuluan
Pedoman tatalaksana pelayanan yang bersifat multidisiplin ini
dibuat
untuk memudahkan tenaga medis yang berada di garda terdepan untuk mengakses
infromasi terkait
penanganan COVID-19
terbaru di
Indonesia.
Pedoman ini disusun
atas
prakarsa perhimpunan profesi
kedokteran untuk
peningkatan pelayanan COVID-19 dan ditujukan untuk tenaga kesehatan baik dokter dan
perawat
di Rumah Sakit Darurat dan Rumah Sakit Rujukan COVID-19.
Tatalaksana pelayanan yang disusun dalam pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan penyakit COVID-19. Oleh sebab itu, diharapkan tenaga medis yang bertugas di lapangan dapat
melakukan pengecekan secara berkala agar dapat mengetahui perkembangan
informasi terbaru dari para
ahli.
1. Definisi kasus yang digunakan dalam pelayanan COVID-19 di Indonesia mengacu pada
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi ke-4.
2. Protokol skrining dan triase pasien dengan kecurigaan COVID -19 di fasilitas pelayanan kesehatan primer,
klinik,
instalasi gawat darurat rumah sakit, dan tempat umum dapat diakses
disini
3. Pada
kondisi terbatasnya
modalitas
penegakan
diagnosis laboratorium
penanganan COVID-19, pendekatan
berbasis kesehatan masyarakat dapat mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Gugus Tugas COVID-19.
4. Keselamatan tenaga medis menjadi perhatian utama dalam pelayanan COVID-
19. Penggunaan APD
sesuai standar harus didasari dari tingkat risiko tindakan
medis yang akan dilakukan. Informasi terkait hal ini dapat dilihat pada Petunjuk Teknis
Alat
Pelindung Diri Kementerian Kesehatan
5. Penegakan diagnosis COVID-19 dilakukan dengan holistik dan
komprehensif
melalui
anamnesis, pemeriksaan fisik,
dan pemeriksaan
penunjang.
Pemeriksaan penunjang yang dilakukan antara lain:
a. Pemeriksaan laboratorium, pedoman lengkap pemeriksaan laboratorium
c. Pemeriksaan radiologi, pedoman lengkap pemeriksaan radiologi dapat dilihat pada
Pemeriksaan
Radiologi pada Pandemi COVID-19
6. Panduan tatalaksana pada pasien yang belum terkonfirmasi COVID-19, pasien terkonfirmasi COVID-19,
pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan komorbid, dan
pasien
anak-neonatus dapat diakses
pada
Protokol Tata Laksana COVID-19
7. Dalam masa pandemi COVID-19, pelayanan konsultasi dan tindakan medis harus disesuaikan agar
mengurangi rantai penularan COVID-19. Berikut adalah
pedoman pelaksanaan konsultasi dan tindakan medis:
a. Konsultasi dan tindakan
medis bidang obstetri-ginekologi b. Konsultasi dan
tindakan medis bidang
bedah
d. Pada kondisi tertentu
yang
membutuhkan tindakan bantuan pernapasan,
g. Konsultasi dan tindakan
medis bidang urologi
8. Penanganan perioperatif
pada pasien COVID
-19 yang akan menjalani
pembedahan agar
aman bagi tenaga medis (anestesi) dapat dilihat
disini
9. Jenazah pasien ODP, PDP, dan terkonfirmasi COVID-19 diberlakukan sesuai dengan kewaspadaan umum. Pedoman Lengkap
Penanganan Jenazah
COVID-19 dapat dilihat di:
Pencegahan Penularan COVID-19 dan Perlindungan Masyarakat
Penanganan Jenazah COVID-19
atau Jenazah PDP yang Menunggu Hasil Lab RT- PCR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar